Notification

×

Iklan

Iklan

Menurut Praktisi Hukum Menyangkut Oknum Perusak Segel Pemprov Sumsel Terkait Penutupan Diskotik DA Club 41

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T14:51:45Z

HSBinews.com - Palembang 24/12. Praktisi Hukum Ricky MZ SH menilai pasca penyegelan yang dilakukan pihak pemprov yang kemudian rantai gembok segel dirusak oleh oknum DA sebagai bentuk perlawanan terencana dari pihak Darma Agung.

Selain itu pengrusakan segel yang demikian jelas ada Pidananya. Kalau sudah begitu, ini masuk ke ranah pidana “pengrusakan, pemutusan atau pembuangan segel yang dipasang oleh pihak yang berwenang”. 


Ancaman pidananya bisa kena penjara “bagi mereka yang merusak atau bahkan yang menyuruh merusak pun bisa kena penjara”. 


Bisa sampai empat tahun kena penjara, sebab spesifik Pasal 232 KUHP yang dilanggar.


“Saya kira rantai dan gembok yang dirusak oleh oknum kemarin jelas terkonfirmasi Peristiwa Pidananya”. 


Tinggal sekarang pihak Pemprov yang punya hak hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. 


“Dapat itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang”. Ujarnya.


Ditanya terkait pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik usaha diskotik, Ricky menyebut “jika terbukti si pemilik usaha dapat dipinta pertanggung jawaban pidana”.


Bahkan untuk urusan/pengurusan izin ke PTSP, saya kira tambah berat untuk disetujui, karena beberapa alasan misalnya terkait kepatuhan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak dinyatakan di stop dan disegel oleh Pemprov.


Terlebih dalam perkiraan saya kendala darma agung ini ada pada/di dokumen UKL UPL, yang sebagai Dokumen jaminan komitmen dari si pemilik usaha untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab dan terhadap lingkungan sekitar usaha.


Tambah runyam urusannya, dan “itulah kenapa saya bilang berat bagi DA, bahkan sampai disetujui jika melihat beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini”. Tutupnya.


×
Berita Terbaru Update