Selain itu pengrusakan segel yang demikian jelas ada Pidananya. Kalau sudah begitu, ini masuk ke ranah pidana “pengrusakan, pemutusan atau pembuangan segel yang dipasang oleh pihak yang berwenang”.
Ancaman pidananya
bisa kena penjara “bagi mereka yang merusak atau bahkan yang menyuruh merusak
pun bisa kena penjara”.
Bisa sampai empat
tahun kena penjara, sebab spesifik Pasal 232 KUHP yang dilanggar.
“Saya kira rantai
dan gembok yang dirusak oleh oknum kemarin jelas terkonfirmasi Peristiwa
Pidananya”.
Tinggal sekarang
pihak Pemprov yang punya hak hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada
pihak Kepolisian.
“Dapat itu
dilaporkan ke Polrestabes Palembang”. Ujarnya.
Ditanya terkait
pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik usaha diskotik, Ricky menyebut
“jika terbukti si pemilik usaha dapat dipinta pertanggung jawaban pidana”.
Bahkan untuk
urusan/pengurusan izin ke PTSP, saya kira tambah berat untuk disetujui, karena
beberapa alasan misalnya terkait kepatuhan dan pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi sejak dinyatakan di stop dan disegel oleh Pemprov.
Terlebih dalam
perkiraan saya kendala darma agung ini ada pada/di dokumen UKL UPL, yang
sebagai Dokumen jaminan komitmen dari si pemilik usaha untuk menjalankan
bisnisnya secara bertanggung jawab dan terhadap lingkungan sekitar usaha.
Tambah runyam
urusannya, dan “itulah kenapa saya bilang berat bagi DA, bahkan sampai
disetujui jika melihat beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini”.
Tutupnya.
.jpeg)