PALEMBANG (25/12)— Makin memanas dan sepertinya masih terus bergulir sampai tahun baru mendatang (31/12) informasi yang diterima masyarakat menyangkut Darma Agung sebagai diskotik legend Kota Palembang.
Sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu, diskotik DA yang awalnya disegel Sat.Pol PP Provinsi Sumsel hingga dibuka paksa rantai segel oleh oknum tak dikenal di lokasi darma agung akhirnya berbuntut bantahan dari Kasat Pol PP Kota Palembang.
Dalam keterangan yang diterima redaksi Dr Herison SIP SH MH kamis (25/12), membantah pihaknya telah menempel SLF (sertifikat laik fungsi) yang tertempel pada salah satu dinding bangunan Darma Agung club 41 Jl. Kolonel H. Burlian, KM 7 Palembang.
Ditegaskan Herison pihaknya tidak pernah memerintahkan personel untuk menempelkan surat izin apa pun pasca-penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi.
“Tidak ada dari Satpol PP Kota Palembang yang menempelkan izin SLF pasca-penyegelan oleh Satpol PP Provinsi,” ujar Herison.
Selain itu pun Herison turut mempertanyakan keabsahan izin hingga siapa dalang yang menempelkan izin SLF tersebut dilapangan.
Bantahan Herison tersebut sebagaimana telah tersiar pada beberapa medos terkait pernyataan Thomas Chandara pemilik DA Club 41 yang menyebut “Bar dan Resto DA Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemkot Palembang", bahkan petugas dari Pemkot pun sudah menempelkan surat izin tersebut di lokasi”. Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi soal perizinan”.
Sebelum berita ini diturunkan, sertifikat laik fungsi (SLF) yds ada tertempel disalah satu dinding bangunan DA club 41 Palembang, dan masif beredar luas di medsos, SLF bernomor SK.SLF.16710718122025.001 yang berlogo Pemerintah Kota Palembang hingga tertera masa berlaku sd. 2030.
.webp)

