Notification

×

Iklan

Iklan

Preseden Baik Atau Buruk, Pelaku Usaha THM Sumsel Tidak Harus Izin Gubernur Untuk Buka Usaha Diskotik, Terbukti Darma Agung Masih Buka Diskotik Walau Disegel Tutup Oleh Pemprov Sumsel

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T14:10:21Z

HSBinews.com 24/12/2025, menyikapi penyegelan dan setelah proses penyegelan Diskotik Darma Agung Club 41 oleh Pihak Pemprov Sumsel selasa (22/12), membuat Praktisi Hukum dari BANKUM Harimau Sumatera Bersatu Muhammad Padli SH dan Zaly Zainal SH ikut angkat bicara. 

Zali menilai pasca penyegelan yang dilakukan pihak pemprov yang kemudian rantai gembok segel dirusak oleh oknum DA adalah sebagai bentuk "perlawanan terencana" dari Darma Agung.

Pengrusakan segel yang demikian jelas ada Pidananya. Kalau sudah begitu, ia masuk ke ranah pidana “pengrusakan, pemutusan atau pembuangan segel yang dipasang oleh pihak yang berwenang”. 

Ancamannya bisa kena penjara “dan saya kira rantai yang dirusak oleh oknum kemarin jelas terkonfirmasi sebagai Peristiwa Pidana”. Ujarnya.

Namun demikian pihak Pemprovlah yang punya hak hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak polisi. 

Ditanya terkait pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik usaha diskotik, Zaly menyebut “jika terbukti si pemilik usaha sangat mungkin untuk dapat dipinta pertanggung jawaban pidana”.
Pada keterangan lain, Padli menambahkan "apa gunanya izin diskotik jika pagi di segel dilarang operasional, tapi malamnya masih buka". 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, sejak malam tadi (23/12) Diskotik DA Club 41 masih tetap buka seperti biasanya.

Bagaimana ceritanya jika aktifitas diskotik DA ini tetap dibiarkan terus beroperasi walau sudah disegel oleh Pemprov.

"Bakal jadi contoh buruk bagi iklim dunia usaha hiburan malam yang ada di Kota Palembang", Ujarnya tegas.

Masih menurutnya, tidak penting izin diskotik di sumsel ini, toh buktinya Diskotik tetap bisa dibuka walau tidak ada izin yang katanya beresiko menengah tinggi, dan cukup hanya dengan menggunakan izin bar, karoke dan sejenisnya, THM tetap bisa buka kegiatan diskotik.

Jadi untuk para pelaku usaha Hiburan Malam yang lain, tidak usah khawatir usaha anda tidak ada izin diskotik, cukup pakai izin karoke sudah bisa buka diskotik. 

Selain itu dengan berkaca pada kasus DA ini juga, para pengusaha juga tidak usah lagi khawatir dengan yang namanya larangan dimaksud dalam perda, sebab Pemerintah Provinsi Sumsel ini atau Gubernur kita juga tidak tegas. Jadi, ya santay saja. Anda bebas membuat usaha hiburan makam walau tanpa izin. Tutupnya.
×
Berita Terbaru Update