HSBinews.com 24/12/2025, menyikapi penyegelan dan setelah proses penyegelan Diskotik Darma Agung Club 41 oleh Pihak Pemprov Sumsel selasa (22/12), membuat Praktisi Hukum dari BANKUM Harimau Sumatera Bersatu Muhammad Padli SH dan Zaly Zainal SH ikut angkat bicara.
Zali menilai pasca penyegelan yang dilakukan pihak pemprov yang kemudian
rantai segel dirusak oleh oknum tak dikenal itu sebagai bentuk
"perlawanan'.
Kalau betul terjadi pengrusakan yang
demikian, maka jelas itu ada Pidananya.
Ia masuk ranah pidana
“pengrusakan, pemutusan atau pembuangan segel yang dipasang oleh pihak yang
berwenang”.
"Saya kira rantai yang dirusak kemarin jelas terkonfirmasi Peristiwanya”.
Namun demikian pihak
Pemprovlah yang punya hak hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada
pihak berwajib.
Ditanya terkait
pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik usaha diskotik, Zaly menyebut
“jika terbukti si pemilik usaha sangat mungkin untuk dipinta pertanggung
jawabannya”.
Pada keterangan lain, Padli menambahkan "apa gunanya segel pemprov tersebut, jika pagi disegel, tapi malamnya tetap bisa buka".
"Dan menjadi tidak
penting izin diskotik di sumsel ini, toh buktinya Diskotik tetap bisa dibuka
walau tidak ada izin yang katanya beresiko menengah tinggi, dan cukup hanya
dengan menggunakan izin bar, karoke dan sejenisnya, THM tetap bisa buka
kegiatan diskotik. Tutupnya.
Jadi untuk para pelaku
usaha Hiburan Malam yang lain, tidak usah khawatir usaha anda tidak ada izin
diskotik, cukup pakai izin karoke sudah bisa buka diskotik.
Selain itu dengan
berkaca pada kasus DA ini juga, para pengusaha juga tidak usah lagi khawatir
dengan yang namanya larangan dimaksud dalam perda, sebab Pemerintah Provinsi
Sumsel ini atau Gubernur kita juga tidak tegas. Jadi, ya santay saja. Anda
bebas membuat usaha hiburan makam walau tanpa izin. Tutupnya.
