Notification

×

Iklan

Iklan

Preseden Baik atau Buruk, Pelaku Usaha THM Sumsel Tidak Harus Izin Pemprov Untuk Buka Usaha Diskotik, Terbukti DA 41 Reborn Masih Buka Diskotik Walau Disegel Tutup Oleh Pemprov Sumsel

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-27T12:57:29Z

HSBinews.com 24/12/2025, menyikapi penyegelan dan setelah proses penyegelan Diskotik Darma Agung Club 41 oleh Pihak Pemprov Sumsel selasa (22/12), membuat Praktisi Hukum dari BANKUM Harimau Sumatera Bersatu Muhammad Padli SH dan Zaly Zainal SH ikut angkat bicara. 

Zali menilai pasca penyegelan yang dilakukan pihak pemprov yang kemudian rantai segel dirusak oleh oknum tak dikenal itu sebagai bentuk "perlawanan'.

Kalau betul terjadi pengrusakan yang demikian, maka jelas itu ada Pidananya.

Ia masuk ranah pidana “pengrusakan, pemutusan atau pembuangan segel yang dipasang oleh pihak yang berwenang”. 

"Saya kira rantai yang dirusak kemarin jelas terkonfirmasi Peristiwanya”.

Namun demikian pihak Pemprovlah yang punya hak hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. 

Ditanya terkait pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik usaha diskotik, Zaly menyebut “jika terbukti si pemilik usaha sangat mungkin untuk dipinta pertanggung jawabannya”.

Pada keterangan lain, Padli menambahkan "apa gunanya segel pemprov tersebut, jika pagi disegel, tapi malamnya tetap bisa buka". 

"Dan menjadi tidak penting izin diskotik di sumsel ini, toh buktinya Diskotik tetap bisa dibuka walau tidak ada izin yang katanya beresiko menengah tinggi, dan cukup hanya dengan menggunakan izin bar, karoke dan sejenisnya, THM tetap bisa buka kegiatan diskotik. Tutupnya.

Jadi untuk para pelaku usaha Hiburan Malam yang lain, tidak usah khawatir usaha anda tidak ada izin diskotik, cukup pakai izin karoke sudah bisa buka diskotik. 

Selain itu dengan berkaca pada kasus DA ini juga, para pengusaha juga tidak usah lagi khawatir dengan yang namanya larangan dimaksud dalam perda, sebab Pemerintah Provinsi Sumsel ini atau Gubernur kita juga tidak tegas. Jadi, ya santay saja. Anda bebas membuat usaha hiburan makam walau tanpa izin. Tutupnya.
×
Berita Terbaru Update