HSBinews.com 24/12/2025, menyikapi penyegelan dan setelah proses penyegelan Diskotik Darma Agung Club 41 oleh Pihak Pemprov Sumsel selasa (22/12), membuat Praktisi Hukum dari BANKUM Harimau Sumatera Bersatu Muhammad Padli SH dan Zaly Zainal SH ikut angkat bicara.
Zali menilai pasca penyegelan yang dilakukan pihak pemprov yang kemudian
rantai gembok segel dirusak oleh oknum DA adalah sebagai bentuk
"perlawanan terencana" dari Darma Agung.
Pengrusakan segel yang
demikian jelas ada Pidananya. Kalau sudah begitu, ia masuk ke ranah pidana
“pengrusakan, pemutusan atau pembuangan segel yang dipasang oleh pihak yang
berwenang”.
Ancamannya bisa kena penjara “dan saya kira rantai yang dirusak oleh oknum
kemarin jelas terkonfirmasi sebagai Peristiwa Pidana”. Ujarnya.
Namun demikian pihak
Pemprovlah yang punya hak hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada
pihak polisi.
Ditanya terkait
pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik usaha diskotik, Zaly menyebut
“jika terbukti si pemilik usaha sangat mungkin untuk dapat dipinta pertanggung
jawaban pidana”.
Pada keterangan lain, Padli menambahkan "apa gunanya izin diskotik jika pagi di segel dilarang operasional, tapi malamnya masih buka".
Pada keterangan lain, Padli menambahkan "apa gunanya izin diskotik jika pagi di segel dilarang operasional, tapi malamnya masih buka".
Berdasarkan informasi
yang dihimpun tim media, sejak malam tadi (23/12) Diskotik DA Club 41 masih
tetap buka seperti biasanya.
Bagaimana ceritanya jika
aktifitas diskotik DA ini tetap dibiarkan terus beroperasi walau sudah disegel
oleh Pemprov.
"Bakal jadi contoh
buruk bagi iklim dunia usaha hiburan malam yang ada di Kota Palembang",
Ujarnya tegas.
Masih menurutnya, tidak
penting izin diskotik di sumsel ini, toh buktinya Diskotik tetap bisa dibuka
walau tidak ada izin yang katanya beresiko menengah tinggi, dan cukup hanya
dengan menggunakan izin bar, karoke dan sejenisnya, THM tetap bisa buka
kegiatan diskotik.
Jadi untuk para pelaku
usaha Hiburan Malam yang lain, tidak usah khawatir usaha anda tidak ada izin
diskotik, cukup pakai izin karoke sudah bisa buka diskotik.
Selain itu dengan
berkaca pada kasus DA ini juga, para pengusaha juga tidak usah lagi khawatir
dengan yang namanya larangan dimaksud dalam perda, sebab Pemerintah Provinsi
Sumsel ini atau Gubernur kita juga tidak tegas. Jadi, ya santay saja. Anda
bebas membuat usaha hiburan makam walau tanpa izin. Tutupnya.
