Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapan Kasat Pol PP Terkait Pengrusakan Segel Pemprop dan Masih Bukanya Diskotik Darma Agung Malam 23/12

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T14:50:24Z

 

HSBinews.com. Palembang (24/12) Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maharesi Tama SE MM ketika diwawancari awak media di kantornya mengatakan “akan melaporkan kepada pihak yang berwajib (Kantor Polisi) terkait pembukaan gembok segel yang telah dilakukan pihaknya kemarin”.

 

Harus dilaporkan, termasuk pemilik usaha itu, apalagi setelah segel dilaksanakan lalu kembali dibuka, artinya mereka tidak mengidahkan pemerintahan. Tegasnya.

 

Masih menurutnya “akan kita laporkan dan siapa yang ditugaskan oleh pemerintahan, yang jelas kami melaporkan”. Sikap kami sudah jelas. Kecuali kami salah, pasti lain ceritanya.

 

“Kami tetap maju, kita tetap laksanakan ini, karena negara tidak boleh kalah dengan pengusaha-pengusaha yang nakal”. Tegasnya lagi.

 

“Ini kan sebenarnya sikap penertibkan dari kami. Sesuai aturan Perda, dan yang ada bahwa DA belum memiliki izin diskotik. Diskotiknya belum memenuhi persyaratan. Belum lengkap. Artinya dia belum klik izinnya”. 

 

"Dalam kasus DA ini, yang jelas posisi kami sudah benar. Dari PTSP dan Pariwisata menunjukkan memang belum ada izin. Makanya rapat-rapat itu kita undang dan kami sarankan DA tetap ditutup. “Ditutup saja sementara sambil mengurus perizinan selesai”. Terangnya.

 

Ditanya awak media terkait THM yang lain, Kasat menyampaikan akan di evaluasi kedepannya. Bukan hanya DA, namun THM lain juga. Tutupnya.


×
Berita Terbaru Update