HSBinews.com. Palembang (24/12) Kasat Pol PP Provinsi
Sumsel Maharesi Tama SE MM ketika diwawancari awak media di kantornya
mengatakan “akan melaporkan kepada pihak yang berwajib (Kantor Polisi) terkait
pembukaan gembok segel yang telah dilakukan pihaknya kemarin”.
Harus dilaporkan,
termasuk pemilik usaha itu, apalagi setelah segel dilaksanakan lalu kembali
dibuka, artinya mereka tidak mengidahkan pemerintahan. Tegasnya.
Masih menurutnya
“akan kita laporkan dan siapa yang ditugaskan oleh pemerintahan, yang jelas
kami melaporkan”. Sikap kami sudah jelas. Kecuali kami salah, pasti lain
ceritanya.
“Kami tetap maju,
kita tetap laksanakan ini, karena negara tidak boleh kalah dengan
pengusaha-pengusaha yang nakal”. Tegasnya lagi.
“Ini kan
sebenarnya sikap penertibkan dari kami. Sesuai aturan Perda, dan yang ada bahwa
DA belum memiliki izin diskotik. Diskotiknya belum memenuhi persyaratan. Belum
lengkap. Artinya dia belum klik izinnya”.
"Dalam kasus
DA ini, yang jelas posisi kami sudah benar. Dari PTSP dan Pariwisata
menunjukkan memang belum ada izin. Makanya rapat-rapat itu kita undang dan kami
sarankan DA tetap ditutup. “Ditutup saja sementara sambil mengurus perizinan
selesai”. Terangnya.
Ditanya awak media
terkait THM yang lain, Kasat menyampaikan akan di evaluasi kedepannya. Bukan
hanya DA, namun THM lain juga. Tutupnya.
