hsbinews.com, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Gubernur Sumatra Selatan dalam suratnya memerintahkan PLT Kasat Pol PP tegas akan menyegel Diskotek DA Club 41 pada Selasa, 23 Desember 2025. Hal tersebut dilakukan karena tidak memiliki Izin Resmi Berbasis Resiko Menengah Tinggi pada sektor Pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel.
Penyegelan dilakukan dengan menutup Tempat/Bangunan Klub Malam atau Diskotek dengan cara di segel. Hal ini dilakukan oleh Tim Penertiban dan Penyegelan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menanggapi tuntutan massa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M, memastikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah tegas.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian teman-teman koalisi ormas. Ini bentuk kontrol sosial yang positif agar pemerintah dan pengusaha hiburan menaati aturan," kata Maha Resi Tama.
la menegaskan, setiap pelaku usaha hiburan malam wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
“Barang siapa yang belum memenuhi persyaratan, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Sanksi dari pemerintah daerah jelas, yakni ditutup sementara dan dilakukan penyegelan," tegasnya.
Maha Resi Tama mengungkapkan, penyegelan Diskotik DA Club 41 dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu N (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, karena perizinan usaha hiburan malam termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. la menegaskan, setiap pelaku usaha hiburan malam wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
"Barang siapa yang belum memenuhi persyaratan, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Sanksi dari pemerintah daerah jelas, yakni ditutup sementara dan dilakukan penyegelan," tegasnya.
Maha Resi Tama mengungkapkan, penyegelan Diskotik DA Club 41 dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, karena perizinan usaha hiburan malam termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan provinsi.
"Yang kami tutup adalah diskotik atau club malam dengan izin kewenangan provinsi yang belum dilengkapi. Kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan agar segera mengurus izin sesuai aturan," tutupnya.