HSBinews.com - Selasa 22/12/2025, akhirnya pihak Pemprov Sumsel melalui Dinas Polisi Pamong Prajanya melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap aktifitas diskotik Darma Agung (*DA) Club 41.
Berdasarkan pantauan dilapangan, penyegelan dilaksanakan Gabungan Pol PP, TNI, Polri dan dinas terkait sebagaimana sesuai Surat Gubernur Sumsel No. 960 Tahun 2025 tentang tim penertiban dan penyegelan aktifitas diskotik DA club 41.
Sampai proses penyegelan resmi dilaksanakan dan tim meinggalkan lokasi, selang beberapa jam beredar luas di ruang medsos video dan foto pembongkaran rantai gembok segel yang dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.
Terdengar suara dalam tayangan video "dorong, ayo, ganti gerindo. Nah laju. Ini nah lah kubukak nah, berejolah kamu mati pegi, kami nak makan oy", DA aman, kareno kito resmi.
Terlihat pula dalam tayangan video terdapat beberapa orang yang berusaha membuka rantai segel yang paginya dipasang oleh pihak Pemprov Sumsel.
Saat berita diturunkan, belum terkonfirmasi dan diketahui siapa orang-orang yang ada di dalam tayangan video yang telah merusak rantai segel Pemprov tersebut.
Ditempat terpisah, M Padli SH sekretaris GRIB Jaya Sumsel ketika dipinta tanggapannya terkait video yang beredar menyebut "tayangan video tersebut sebagai peristiwa pidana, dan jika terbukti siapa orang yang melakukannya, bisa kena Pidana". Karena segel tersebut dipasang oleh pihak yang berwenang. Ujarnya.
"Buka segel ledeng pam saja dapat kena pidana, apalagi ini segel resmi dari pihak pemerintah". Selorohnya.
Masih menurutnya, dari sisi pemilik segel, baiknya Pemprov segera mengambil sikap menyangkut permasalahan ini.
Saya rasa untuk hari ini (24/12) Pemprov harus ambil langkah hukum dengan membuat LP ke kantor Polisi. Agar kesannya bahwa Pemprov serius, tidak ada kompromi dan tegas dalam urusan ini.
"Pemprov tidak boleh kalah dengan pelanggaran yang terjadi terang-terangan pada contoh kasus diskotik DA ini". Tutupnya.
Terpisah, Geri ketua ormas Forum Cakar Sriwijaya menegaskan "pengrusakan gembok segel itu sebagai pelanggaran yang serius". Karena dilakukan dengan sengaja dimuka umum dan disiarkan terbuka diruang publik.
Jelas itu ada pidananya. Sekalipun oknum tersebut hanya sebagai orang suruhan, maka bisa juga "si pemilik usaha yang bertanggung jawab penuh terhadap pengrusakan segel itu".
"Jika terbukti penjarakan juga pemilik diskotik DA nya". Apalagi malamnya laporan masyarakat masih buka diskotik DA club 41 itu". Tutupnya.

