Notification

×

Iklan

Iklan

Buntut Perusakan Segel, Satpol PP Bakal Laporkan Ke Jalur Hukum

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T08:28:23Z

HSBInews.com, Palembang - Pengrusakan Segel di Tempat Hiburan Malam (THM) DA 41 yang dilakukan oleh oknum diduga suruhan dari pemilik DA 41 berbuntut panjang. Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan siap melaporkan kejalur Hukum.

Plt Kasatpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, SE,. MM mengatakan, untuk perusakan segel oleh segel di DA 41.

“Sesuai arahan pimpinan itu akan kita laporkan tindak pidana, Nanti siapa yang ditugaskan pimpinan yang jelas kami akan melapor. ” ungkap Maha Resi, Rabu (24/12/2025).

Maha Resi menjelaskan, karena tindakan pengrusakan segel tersebut merupakan tindakan yang sudah jelas melanggar Undang - undang. Yang jelas kami tetap maju untuk meluruskan ini karna negara tidak boleh kalah dengan pengusaha - pengusaha yang nakal.

Kemudian Plt Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan kami sudah menjalankan tugas kami penyegelan dan lain sebagainnya, apabila ada unsur pidananya kami serahkan pihak terkait atau aparat penegak hukum.

"Karna ini adanya pengrusakan segel dan masuk ranah pidana, pasti pemilik DA 41 pun di pintai keterangan karna mereka tidak mengindahkan penyegelan tersebut."  Tegas Maha Resi.

Mereka sudah kita undang rapat namun mereka tetap tidak bisa membuktikan izin baik dari PTSP dan Pariwisata, karna izin resiko berbasis tinggi itu kewenangan dari provinsi.

"Izin club malam dan bar ialah Kewenangan izin resiko mengah tinggi mutlak kewenangan dari Provinsi." Tutupnya.
×
Berita Terbaru Update