JAKARTA. HarimauSumateraBersatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan perubahan besar dalam proses registrasi SIM card.
Mulai 1 Januari 2026, masyarakat dapat melakukan registrasi secara sukarela menggunakan verifikasi wajah alias face scan.
Enam bulan kemudian, tepatnya 1 Juli 2026, metode ini akan menjadi kewajiban bagi seluruh pengguna baru layanan seluler. Sementara itu pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa aturan ini tengah memasuki tahap harmonisasi internal dan eksternal.
“Kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujarnya dikutip Antara, Rabu (17/12).
Direktur Eksekutif Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa pada 1 Januari 2026 pelanggan baru masih dapat memilih registrasi berbasis NIK atau langsung menggunakan biometrik wajah. Namun per 1 Juli 2026, metode biometrik wajah menjadi satu-satunya mekanisme verifikasi bagi pengguna baru.
Edwin menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menekan kejahatan digital. Menurutnya nomor seluler kerap menjadi jalur masuk berbagai modus seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” urainya
Tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar di Indonesia, jauh melampaui estimasi populasi dewasa sekitar 220 juta orang.
BAGAIMANA DENGAN BIOMETRIK
Komdigi menilai bahwa pembersihan data nomor seluler akan meningkatkan pemanfaatan frekuensi secara optimal dan mengurangi penyalahgunaan nomor tidak aktif. Dari sisi keamanan operator wajib menerapkan standar ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas wajah.
Edwin menegaskan bahwa Komdigi tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Ia menekankan bahwa seluruh data biometrik berada di bawah kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Data seluler ini itu kan ada di Dukcapil. Kalau kita pakai perbankan juga sebuah biometrik, itu juga datanya di Dukcapil. Jadi, penyimpanan semua ada data di Dukcapil, (Komdigi) kita tidak simpan data,” ungkapnya.