JAKARTA, HarimauSumateraBersatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Diketahui, Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai Rp200 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Asep menyebut uang ratusan juta rupiah yang diamankan dari rumah Ade Kuswara itu merupakan sisa setoran ijon keempat dari tersangka berinisial SRJ selaku pihak swasta.
Asep menjelaskan Ade Kuswara sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi 2024-2029 mulai menjalin komunikasi dengan tersangka SRJ, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," tuturnya.
Asep mengungkapkan SRJ merupakan kontraktor yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi. Adapun proyek-proyek yang nanti akan dikerjakan pada 2026, kata dia, sudah dikomunikasikan oleh Ade dengan SRJ.
"Dan (ADK) sering meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, Ade Kuswara menerima uang hingga miliaran rupiah dari tersangka SRJ selaku pihak swasta.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar," ujar Asep.
Asep mengatakan pemberian uang dari SRJ untuk Ade Kuswara itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak totalnya Rp4,7 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, total uang yang diterima Ade Kuswara Kunang selama menjabat Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam perkara ini, Asep juga mengungkap peran tersangka berinisial HMK sebagai perantara Ade Kuswara. Menurut Asep, tersangka HMK kadang juga meminta uang kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan Ade.
"Jadi, ketika SRJ ini diminta, nah HMK juga minta (uang). Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ," katanya.