JAKARTA. HarimauSumateraBersatu.com - Sebanyak 26 ruas jalan tol akan menerapkan diskon tarif khusus selama periode mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa potongan tarif yang diberikan berada di kisaran sepuluh hingga dua puluh persen, sesuai usulan badan usaha jalan tol masing-masing.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas pada Jumat (19/12), Diana menjelaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan liburan melalui jalan tol.
Diskon ini dijadwalkan berlaku selama tiga hari, yaitu pada 22, 23, dan 31 Desember 2025.
Namun beberapa ruas memiliki ketentuan berbeda. Tol Manado–Bitung, misalnya, mendapat periode diskon lebih panjang mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Di luar itu, dua ruas tol lainnya—Becakayu serta Krian–Legundi–Bunder—telah lebih dulu menerapkan skema potongan tarif melalui mekanisme masing-masing.
Tol Becakayu menggunakan sistem dynamic pricing sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025 pada jam non-sibuk, sementara Krian–Legundi–Bunder memberikan diskon sejak 21 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025.
Potongan tarif yang diberlakukan pada 26 ruas tol tersebut berlaku untuk tarif terjauh dengan pembayaran menggunakan uang elektronik.
Kebijakan ini tidak dapat digunakan apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau ketika asal dan tujuan perjalanan tidak terdeteksi oleh sistem.
Adapun 26 ruas jalan tol itu adalah:
- Tol Jakarta-Cikampek: 20 persen
- Tol Jakarta-Cikampek Elevated (MBZ): 20 persen
- Tol Cikampek-Palimanan: 20 persen
- Tol Palimanan-Kanci: 20 persen
- Tol Kanci-Pejagan: 10 persen
- Tol Pejagan-Pemalang: 10 persen
- Tol Pemalang-Batang: 10 persen
- Tol Batang-Semarang: 20 persen
- Tol Semarang ABC: 20 persen
- Tol Cisumdawu: 20 persen
- Tol Krian-Legundi-Bunder: 11,11 persen
- Tol Kelapa Gading-Pulogebang: 20 persen
- Tol Becakayu: 20 persen (dynamic pricing, jam non-sibuk)
- Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: 10 persen
- Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung: 20 persen
- Tol Kayuagung-Palembang: 10 persen
- Tol Indralaya-Prabumulih: 20 persen
- Tol Pekanbaru-Dumai: 20 persen
- Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar: 20 persen
- Tol Medan-Binjai: 10 persen
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa: 20 persen
- Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: 20 persen
- Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat: 20 persen
- Tol Indrapura-Kisaran: 20 persen
- Tol Sigli-Banda Aceh: 20 persen
- Tol Manado-Bitung: 20 persen